Situs Pemerintah Mempermalukan Diri dengan Mempromosikan Judi Online
Warganet dihebohkan dengan temuan yang dilaporkan oleh seorang pengguna Twitter @lantip. Beliau mengungkapkan bahwa ada beberapa website pemerintah dengan domain .go.id yang mempromosikan situs judi online. Hal ini tentunya sangat memalukan, karena situs pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Kasus ini menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan dari pihak yang berwenang. Terlebih lagi, situs-situs tersebut menggunakan domain .go.id, yang seharusnya hanya diberikan kepada situs resmi pemerintah. Seharusnya, Kemkominfo dan BSSN RI bisa lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan domain tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tentu saja, tindakan mempromosikan judi online merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Kita harus menyadari bahwa perjudian dapat merusak moral dan mengancam keamanan masyarakat. Pemerintah harusnya memberikan sanksi yang tegas kepada situs-situs tersebut, serta meningkatkan pengawasan terhadap website yang menggunakan domain .go.id.
Sekarang, tindakan yang harus diambil adalah menutup situs-situs tersebut dan memberikan tindakan hukum kepada pihak yang bertanggung jawab. Kita juga harusnya lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan situs-situs judi online yang ada, karena selain melanggar hukum, situs-situs tersebut juga tidak memiliki regulasi yang jelas dan dapat membahayakan privasi dan keamanan data kita.
Kesimpulannya, pemerintah harusnya bertindak tegas terhadap situs-situs judi online yang menggunakan domain .go.id. Pengawasan terhadap penggunaan domain tersebut harus ditingkatkan, serta sanksi yang tegas harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. Kita sebagai masyarakat juga harusnya lebih bijak dan tidak menggunakan situs-situs judi online yang melanggar hukum dan berpotensi membahayakan privasi dan keamanan data kita.
Untuk membuktikan utas di Twitter tersebut, Tekno Liputan6.com mencoba memasukkan keywords “situs judi slot gacor” di mesin pencarian Google.
Hasilnya, deretan website pemerintah banyak yang mempromosikan situs judi online, baik pemerintah daerah maupun pusat.
Mulai dari website Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah hingga situs web Kemenag RI dan Kemendagri dengan domain .go.id. Tak hanya website pemerintah, situs web milik sejumlah lembaga pendidikan juga mempromosikan judi online.
Pengamat Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, mengungkapkan penyebab dari masalah ini adalah karena keamanan situs pemerintah yang sangat lemah.
Ia menjelaskan, pelaku kejahatan atau hacker dengan mudah bisa mencari situs-situs lemah yang berakhiran .go.id, dengan menggunakan alat scan khusus.
“Sebenarnya mencari kelemahan situs tidak sulit. Jadi memang di-scan situs-situs yang memiliki kelemahan untuk disisipin halaman promosi judi. Dan yang mencari itu memang sudah berpengalaman,” ujar Alfons.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com +855 61 999 898 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masalah Tak Berkesudahan
Ia menilai masalah tersebut kerap terjadi dan hingga saat ini belum juga selesai. Dalam hal ini pemerintah harus saling bekerja sama.
“Ini memang masalah yg tidak berkesudahan dan harusnya bisa diselesaikan dengan tuntas kalau memang pihak berwenang mau menindaklanjuti dengan serius,” kata Alfons.
“Pihak berwenang tinggal menelusuri alamat penerima pendaftaran dan akan dengan mudah mengidentifikasi siapa yang menjalankan program judi online ini, nomor WA dan nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang. Lalu berkerjasama dengan PPATK untuk ditelusuri jejak keluar masuk uang judi online ini,” tutur Alfons.
Dia menyebut pelaku yang menjalankan adalah beberapa orang yang sama. Mereka menyewa tim ahli untuk menerobos dan mencari situs-situs pemerintah atau pendidikan yang memiliki kelemahan dan bisa disusupi informasi judi.
“Kemudian semua situs yang lemah tersebut diinjeksi dengan situs yang telah dipersiapkan,” Alfons memungkaskan.
Hingga berita ini naik belum ada tangapan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)